Rabu, 20 November 2013

KPLP

  1. Menyusun Rencana Kerja Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan.
  2. Mengawasi Pelaksanaan tugas Pengamanan Dan Pengawasan Terhadap Narapidana/Anak Didik.
  3. Mangkordinasikan Pemeliharaan Keamanan Dan Ketertiban Lembaga Pemasyarakatan.
  4. Mengawasi Penerimaan Penempatan Dan Pengeluaran Narapidana.
  5. Melakukan Pemeriksaan Pelanggaran Keamanan Dan Ketertiban.
  6. Menyusun Laporan Harian Dan Berita Acara Pelaksanaan Pengamanan.
  7. Memberikan Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Bawahan.
  8. Melakukan Bimbingan Pegawai Bawahan.
  9. Melakukan Pengawasan Melekat ( Waskat .
  10. Menyusun Laporan Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar