- Menyusun Rencana Kerja Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan.
- Mengawasi Pelaksanaan tugas Pengamanan Dan Pengawasan Terhadap Narapidana/Anak Didik.
- Mangkordinasikan Pemeliharaan Keamanan Dan Ketertiban Lembaga Pemasyarakatan.
- Mengawasi Penerimaan Penempatan Dan Pengeluaran Narapidana.
- Melakukan Pemeriksaan Pelanggaran Keamanan Dan Ketertiban.
- Menyusun Laporan Harian Dan Berita Acara Pelaksanaan Pengamanan.
- Memberikan Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Bawahan.
- Melakukan Bimbingan Pegawai Bawahan.
- Melakukan Pengawasan Melekat ( Waskat .
- Menyusun Laporan Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar