Senin, 18 November 2013

Keamanan dan Tata Tertib

  1. Melakukan penggeladahan secara rutin maupun insedentil.
  2. Membuat berita acara Napi yang melanggar tatib dalam Lapas.
  3. Membuat surat pengeluaran/pengawalan untuk Napi yang akan berobat atau mengunjungi keluarga.
  4. Membuat jadwal tugas : regu jaga,kunjungan,piket,bantuann regu jaga,petugas blok,perwira piket,control malam.
  5. Membersihkan senjata api.
  6. Mengajukan surat izin senjata api.
  7. Membuat surat perintah penggeledahan.
  8. Membuat laporan bulanan senjata api ke Polda.
  9. Membuat laporan subtantif pemasyarakatan.
  10. Membuat laporan buter pas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar