Senin, 25 November 2013

Sub Bagian Keuangan

  1. Membuat konsep rencana kegiatan sub bagian keuangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  2. Menyiapkan data SPM (SPTBR).
  3. Membuat SPM.
  4. Membuat SSP (Surat Setoran Pajak).
  5. Membuat laporan rekonsiliasi.
  6. Membuat laporan pertanggung jawaban keuangan.
  7. Membuat laporan BKU.
  8. Membuat buku pembantu bendahara.
  9. Membuat pernyataan tanggung jawab lanjut.
  10. Membuat permintaan gaji (Gaji Induk, Kekurangan Gaji).
  11. Membuat laporan Rekonsiliasi gaji.
  12. Membuat laporan RKA KL.
  13. Membuat laporan penerimaan.
  14. Membuat laporan pembukuan penerimaan PNBP.
  15. Membuat laporan PNBP.
  16. Membuat laporan bulanan.
  17. Menyetor pajak PNBP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar