Sabtu, 30 November 2013

Fogging di Lapas Klas IIB Kuala Tungkal

Memasuki musim penghujan di akhir tahun 2013 ini,sudah menjadi hal biasa jika di lingkungan kita banyak nyamuk berkembang biak di karenakan banyak tempat tergenang di perkarangan lingkungan kita.menindak lanjutin hal tersebut Lapas Klas IIB Kuala Tungkal Melakukan pembasmian sarang nyamuk di lingkungan Lapas dengan cara Fogging atau pengkabutan menjadi salah satu metode yang sering digunakan dalam pemberantasan sarang nyamuk demam berdarah dengue (DBD).

Selasa, 26 November 2013

Kegiatan dan Hasil Pertanian Di Lapas Klas IIB Kuala Tungkal

Kegiatan Pertanian Lapas Klas IIB Kuala Tungkal, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi Bapak Drs.Wahidin,Bc.IP.Msi didampingi Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kuala Tungkal Bapak M.Susanni,Bc.IP,S.Sos,SH,Msi Sedang meninjau pertanian ( penanaman mentimun ) dan kacang panjang.

Senin, 25 November 2013

Tugas Pokok Dan Fungsi

TUPOKSI
Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Kuala Tungkal adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di bidang Pemasyarakatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi yang mempunyai tugas dan Fungsi melaksanakan Pemasyarakatan Narapidana/Anak didik.
Adapun Fungsi Pemasyarakatan menurut KepMen No NOMOR : M.01.PR.07.03 tahun 1985 Pasal 2 seperti :

a. Melakukan pembinaan narapidana/anak didik.
b. Memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana dan mengelola hasil kerja;
c. Melakukan bimbingan sosial/kerokhaniaan narapidana/anak didik
d. Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib LAPAS
e. Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga

Lapas diklasifikasikan dalam 3 (tiga) Klas yaitu:

a. Lapas Kelas I;
b. Lapas Kelas IIA;
c. Lapas Kelas IIB.

Yang mana Klasifikasi tersebut didasarkan atas kapasitas, tempat kedudukan dan kegiatan kerja. Adapun tugas dan fungsi kerja di Lapas Terbuka Klas IIB Nusakambangan adalah :

I. Sub Bagian Tata Usaha

Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga LAPAS. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi
a. Melakukan urusan kepegawaian.
b. Melakukan urusan surat-menyurat, perlengkapan dan rumah tangga. Sub Bagian Tata Usaha terdiri dari:

Urusan Kepegawaian dan Keuangan
Urusan Kepegawaian dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian dan keuangan

Urusan Umum
Urusan Umum mempunyai tugas melakukan urusan surat-menyurat, perlengkapan dan rumah tangga


II. Seksi Bimbingan Narapidana/ Anak Didik dan Kegiatan Kerja


Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik mempunyai tugas memberi-kan bimbingan pemasyarakatan narapidana/anak didik dan bimbingan kerja, Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja mempunyai fungsi yaitu :
a. Melakukan regristrasi dan membuat statistik, dokumentasi sidik jari serta memberikan bimbingan pemasyarakatan bagi narapidana/ anak didik.
b. Mengurus kesehatan dan memberikan perawatan bagi narapidana/ anak didik;
c. Memberikan bimbingan kerja, mempersiapkan fasilitas sarana kerja dan mengelola hasil kerja

Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja terdiri dari :
A. Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan;
Sub Seksi Regristrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan mempunyai tugas melakukan pencatatan, membuat statistik,dokumentasi sidik jari serta memberikan bimbingan dan penyuluhan rohani, memberikan latihan olah raga,peningkatan pengetahuan, asimilasi, cuti dan penglepasan narapidana/anak didik.
B. Sub Seksi PerawatanNarapidana/AnakDidik;
Sub Seksi Perawatan Narapidana/Anak Didik mempunyai tugas mengurus kesehatan dan memberikan perawatan bagi narapidana/ anak didik.
C. Sub Seksi Kegiatan Kerja.
Sub Seksi Kegiatan Kerja mempunyai tugas memberikan bimbingan kerja, mempersiapkan fasilitas sarana kerja dan mengelola hasil kerja.

III. Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib;
Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib mempunyai tugas mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan, menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas serta menyusun laporan berkala dibidang keamanan dan menegakkan tata tertib. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Seksi

Administrasi Keamanan dan Tata tertib mempunyai fungsi :
a. Mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan.
b. Menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang menegakkan tata tertib.

Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib terdiri dari:
A. Sub Seksi Keamanan;
Sub Seksi Keamanan mempunyai tugas mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan.
B. Sub Seksi Pelaporan dan Tata Tertib
Sub Seksi Pelaporan dan Tata tertib mempunyai tugas menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas serta mempersiapkan laporan berkala dibidang keamanan dan menegakkan tata tertib

IV. Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP)
Kesatuan Pengamanan Lapas mempunyai tugas menjaga keamanan dan ketertiban Lapas. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Kesatuan Pengamanan Lapas mempunyai fungsi:
a. Melakukan penjagaan dan pengawasan terhadap Narapidana/ Anak Didik;
b.Melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban;
c. Melakukan pengawalan, penerimaan, penempatan dan pengeluaran narapidana/anak didik;
d.Melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran keamanan;
e.Membuat laporan harian dan berita acara pelaksanaan pengamanan.
Kesatuan Pengamanan Lapas dipimpin oleh seorang Kepala dan membawahkan petugas Pengamanan Lapas.dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Lapas.

Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Lembaga Pemasyarakatan, , Kepala Kesatuan Pengamanan, Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian, Kepala Sub Seksi, Kepala Urusan Wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Lapas serta dengan instansi lain diluar Lapas sesuai dengan pokok masing-masing maupun antar satu organisasi dalam lingkungan Lapas.

Definisi Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas )


Lembaga Pemasyarakatan (disingkat LP atau LAPAS) adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia. Sebelum dikenal istilah lapas di Indonesia, tempat tersebut di sebut dengan istilah penjara. Lembaga Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia(dahulu Departemen Kehakiman). Penghuni Lembaga Pemasyarakatan bisa narapidana(napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan(WBP) bisa juga yang statusnya masih tahanan, maksudnya orang tersebut masih berada dalam proses peradilan dan belum ditentukan bersalah atau tidak oleh hakim. Pegawai negeri sipil yang menangangi pembinaan narapidana dan tahanan di lembaga pemasyarakatan di sebut dengan Petugas Pemasyarakatan, atau dahulu lebih di kenal dengan istilah penjara. Konsep pemasyarakatan pertama kali digagas oleh Menteri Kehakiman pada tahun 1962, dimana disebutkan bahwa tugas jawatan kepenjaraan bukan hanya melaksanakan hukuman, namun tugas yang jauh lebih berat adalah mengembalikan orang-orang yang dijatuhi pidana ke dalam masyarakat. Pada tahun 2005, jumlah penghuni LP di Indonesia mencapai 97.671 orang, lebih besar dari kapasitas hunian yang hanya untuk 68.141 orang. Maraknya peredaran narkoba di Indonesia juga salah satu penyebab terjadinya over kapasitas pada tingkat hunian LAPAS.
Sumber

Sub Bagian Keuangan

  1. Membuat konsep rencana kegiatan sub bagian keuangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  2. Menyiapkan data SPM (SPTBR).
  3. Membuat SPM.
  4. Membuat SSP (Surat Setoran Pajak).
  5. Membuat laporan rekonsiliasi.
  6. Membuat laporan pertanggung jawaban keuangan.
  7. Membuat laporan BKU.
  8. Membuat buku pembantu bendahara.
  9. Membuat pernyataan tanggung jawab lanjut.
  10. Membuat permintaan gaji (Gaji Induk, Kekurangan Gaji).
  11. Membuat laporan Rekonsiliasi gaji.
  12. Membuat laporan RKA KL.
  13. Membuat laporan penerimaan.
  14. Membuat laporan pembukuan penerimaan PNBP.
  15. Membuat laporan PNBP.
  16. Membuat laporan bulanan.
  17. Menyetor pajak PNBP.

Rabu, 20 November 2013

KPLP

  1. Menyusun Rencana Kerja Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan.
  2. Mengawasi Pelaksanaan tugas Pengamanan Dan Pengawasan Terhadap Narapidana/Anak Didik.
  3. Mangkordinasikan Pemeliharaan Keamanan Dan Ketertiban Lembaga Pemasyarakatan.
  4. Mengawasi Penerimaan Penempatan Dan Pengeluaran Narapidana.
  5. Melakukan Pemeriksaan Pelanggaran Keamanan Dan Ketertiban.
  6. Menyusun Laporan Harian Dan Berita Acara Pelaksanaan Pengamanan.
  7. Memberikan Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Bawahan.
  8. Melakukan Bimbingan Pegawai Bawahan.
  9. Melakukan Pengawasan Melekat ( Waskat .
  10. Menyusun Laporan Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan.

Selasa, 19 November 2013

Pengajian


Warga Binaan Pemasyarakatan Sedang Mengikuti Pengajian Di Lapas Klas IIB Kuala Tungkal

Senin, 18 November 2013

Keamanan dan Tata Tertib

  1. Melakukan penggeladahan secara rutin maupun insedentil.
  2. Membuat berita acara Napi yang melanggar tatib dalam Lapas.
  3. Membuat surat pengeluaran/pengawalan untuk Napi yang akan berobat atau mengunjungi keluarga.
  4. Membuat jadwal tugas : regu jaga,kunjungan,piket,bantuann regu jaga,petugas blok,perwira piket,control malam.
  5. Membersihkan senjata api.
  6. Mengajukan surat izin senjata api.
  7. Membuat surat perintah penggeledahan.
  8. Membuat laporan bulanan senjata api ke Polda.
  9. Membuat laporan subtantif pemasyarakatan.
  10. Membuat laporan buter pas.

Minggu, 17 November 2013

Poliklinik Lapas

  1. Membenahi system pencatatan obat-obatan.
  2. Memaksimalkan pelayanan kesehatan bagi WBP.
  3. Mempersiapkan skrining TB dan HIV/AIDS bagi WBP.
  4. Mempersiapkan skrining kesehatan jasmani bagi WBP.
  5. Memaksimalkan kegiatan penyuluhan kesehatan bagi WBP.
  6. Memaksimalkan kunjungan ke blok hunian untuk mengontrol kebersihan/hygience setiap kamar di blok hunian.
  7. Melayani pengobatan setiap hari kerja bagi WBP yang sakit.
  8. Melakukan pencegahan penyakit menular.

Sabtu, 16 November 2013

Seksi Perawatan Narapidana

  1. Mengurus Kesehatan narapidana/anak didik.
  2. Memberikan Pakaian dan Perlengkapan.
  3. Menyelenggarakan/menyiapkan makanan bagi narapidana/anak didik.
  4. Mengawasi pemberian makanan dan minuman kepada narapidana/anak didik.

Seksi Registrasi Dan Bimkemas

  1. Memaksimalkan penginputan data Napi/Tahanan pada SDP Lapas
  2. Membenahi map-map file Napi/Tahanan.
  3. Membenahi papan monitor Napi/Tahanan.
  4. Menyerahkan nama-nama narapidana kepada seksi pelaporan untuk kelengkapan pada papan sterek disetiap kamar penghuni.
  5. Persiapan pengurusan remisi umum 17-08-2013 dan khusus.
  6. Menerima Tahanan baru dan daktiloskopi.
  7. Meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait tentang permasalahan penahan.
  8. Membuat Usulan PB/CB/CMB bagi warga binaan yang telah memasuki 2/3 masa pidana.
  9. Melaksanakan Sidang Program bagi WBP.
  10. Melaksanakan pembagian wali bagi WBP yang baru masuk.
  11. Mengaktifkan kembali kegiatan masjid berupa pengajian,yasinan,kajian Al-Qur’an dan dzikir.
  12. Mengoptimalkan kegiatan dan pelayanan gereja.
  13. Merayakan peringatan hari besar keagamaan.
  14. Pesantren ramadhan.

Jumat, 15 November 2013

Peresmian Lapas Klas II B Kuala Tungkal


Bupati Tanjab Barat bersama Sekjen Hukum Dan HAM Memasuki Area Lapas Klas IIB Kuala Tungkal