Jumat, 12 Oktober 2018

Program kemandirian Lapas klas IIB kuala tungkal



Pelatihan dari Petugas PTT Dinas Pertanian
tanaman pangan dan Hortikultura
Dalam rangka mempersiapkan warga binaan yang berkwalitas dan memiliki bekal kemandirian serta dapat berperan aktif sebagai warga masyarakat yang baik dan berguna, lembaga pemasyarakatan klas IIB Kuala tungkal memfokuskan pembinaan WBP [warga binaan pemasyarakatan] pada program kemandirian yang bersifat produktif.

Program pembinaan yang disiapkan dilapas klas IIB kuala tungkal diantaranya kegiatan Perkebunan dan pertanian dimana dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Lapas kuala tungkal telah menjalin kerja sama dengan dinas pertanian tanaman pangan dan hortikultura dan dinas kehutanan dan perkebunan kabupaten tanjung jabung barat dimana masing-masing pihak telah melakukan penanda tanganan nota kesepahaman pada April tahun 2016 lalu.

Saat ini lebih kurang 3[tiga] hektar lahan di Lapas Klas IIB kuala tungkal telah ditanami dengan 150 Batang sawit, 1000 batang pisang berangan dan pisang tanduk,1000 batang nanas paun serta tanaman sayur mayur lainnya dengan menggunakan sistem tumpang sari.
Khusus dalam pengadaan pupuk tanaman Lapas klas IIB kuala tungkal sudah mampu memproduksi sendiri dengan peralatan yang diperoleh dari bantuan dana APBNP tahun 2016 sehingga untuk kebutuhan pupuk pada kegiatan pertanian dan perkebunan sudah dapat terpenuhi. 
menurut Iman Siswoyo yang saat menjabat sebagai kepala lembaga pemasyarakatan Klas IIB Kuala tungkal program ini akan terus menerus ditingkatkan dengan menggandeng unsur masyarakat, instansi pemerintah, dan swasta.
    
proses pembuatan pupuk organik

harapan beliau agar nantinya setiap warga binaan yang telah bebas dari lapas klas IIB kuala tungkal mampu untuk memenuhi kebutuhan ekonominya sendiri serta mampu menciptakan usaha-usaha mandiri sehingga dapat berperan aktif dalam pembangunan dan tentunya tidak lagi melakukan pelanggaran hukum pungkas beliau.
Tanaman palawija
tanaman palawija
penanaman pisang dan nanas

Panen sawit
pemberian pupuk                                            

penanaman nanas sistem tumpang sari
penanaman bibit pisang





buah sawit perkebunan lapas








Kamis, 13 September 2018

DEKLARASI “HAPUS BUTA HURUF AL-QUR'AN.

Dalam rangka masuknya Tahun baru Islam ke 1440 hijriah. Lembaga pemasyarakatan kelas II B Kuala Tungkal Melaksanakan kegiatan doa bersama sekaligus mendeklarasikan “HAPUS BUTA HURUF AL-QUR'AN” untuk membina karakter Warga binaan pemasyarakatan yang beragama Islam agar bisa menjadi pribadi yang terbina dengan kebaikan. Kegiatan ini di dasarkan oleh surat perintah DIRJEN PEMASYARAKATAN untuk semua lembaga pemasyarakatan se Indonesia dalam menyambut 1 muharram 1440 hijriah sebagai tahun baru Islam. Deklarasi “HAPUS BUTA HURUF AL-QUR'AN Merupakan wujud kesadaran akan pentingnya membaca Al-Qur'an dan edukasi melek huruf Al-Qur'an ini merupakan pelaksanaan program Pembinaan kepribadian Dalam bentuk pendidikan spritual sekaligus pendidikan intelektual yang di wajibkan bagi warga binaan pemasyarakatan beragama islam. ‘Ujar Sri puguh Budi Utami sekaligus Dirjen pemasyarakatan Dalam sambutannya.

Iman Siswoyo sekaligus sebagai kalapas kelas II B Kuala Tungkal mengatakan bahwa program dari Dirjen pemasyarakatan sangatlah bermanfaat bagi warga binaan dalam proses pengembangan pendidikan spritual islami dan mengharapkan program ini berjalan baik dan terus berkelanjutan dan menghasilkan warga binaan pemasyarakatan kelas II B Kuala Tungkal mampu membaca Al-Qur'an dengan baik dan fasih tidak mengenal usia tua ataupun muda.

Selasa, 28 Agustus 2018

INFORMASI KUNJUNGAN WBP

JADWAL KUNJUNGAN

Hari Senin s/d Kamis : 08.00 wib s/d 14.30 wib Istirahat 12.00 wib s/d 13.00 wib
Hari Jum'at                 : 08.00 wib s/d 11.00 wib
Hari Sabtu                  : 08.00 wib s/d 11.00 wib
Hari Minggu Ke II dan Ke IV Khusus Pelajar dan Mahasiswa : 08.00 wib s/d 13.00 wib
Libur Nasional Lihat Update Pengumuman Lebih Lanjut


BARANG-BARANG YANG DILARANG DIBAWA MASUK KEDALAM LAPAS

  1. Senjata Api Seperti Pistol, Laras Panjang dan Lain-Lain.
  2. Senjata Tajam Seperti Pisau, Parang, Golok, Badik, Cuter, Obeng, Gunting dan lain-lain.
  3. Bahan Peledak dan lain-lain.
  4. Narkotika seperti Ganja, Sabu-sabu, Ektasi dan Obat-obatan terlarang lainya.
  5. Minuman Keras, Makanan, Sayuran yang dilarang dan sejenisnya.
  6. Alat Komunikasi seperti Camera, Handphone dan lain-lain.
  7. Rokok, Korek Api dan lain-lain.
  8. Peralatan Listrik seperti Kipas Angin, Alat Cas, Elemen, Kabel, Peralatan Masak dari Listrik dan lain-lain.
  9. Peralatan dari Besi dan Kaca seperti Botol Beling, Sendok dan Garpu, Piring/Gelas Kaca dan lain-lain.
  10. Perlengkapan Seperti Lemari, Perhiasan, Kain Panjang, Tali, Ikat Pinggang dan lain-lain.
  11. Perhiasan dan lain-lain yang dilarang dibatasi sesuai ketentuan yang berlaku.
  12. Uang Tunai dibatasi sesuai ketentuan, Dianjurkan untuk Menggunakan Fasilitas Kartu BRIZZI.