TUPOKSI
Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Kuala Tungkal adalah Unit
Pelaksana Teknis (UPT) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di bidang
Pemasyarakatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung
kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi yang mempunyai tugas dan Fungsi melaksanakan Pemasyarakatan
Narapidana/Anak didik.
Adapun Fungsi Pemasyarakatan menurut KepMen No NOMOR : M.01.PR.07.03 tahun 1985 Pasal 2 seperti :
a. Melakukan pembinaan narapidana/anak didik.
b. Memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana dan mengelola hasil kerja;
c. Melakukan bimbingan sosial/kerokhaniaan narapidana/anak didik
d. Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib LAPAS
e. Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga
Lapas diklasifikasikan dalam 3 (tiga) Klas yaitu:
a. Lapas Kelas I;
b. Lapas Kelas IIA;
c. Lapas Kelas IIB.
Yang mana Klasifikasi tersebut didasarkan atas kapasitas, tempat
kedudukan dan kegiatan kerja. Adapun tugas dan fungsi kerja di Lapas
Terbuka Klas IIB Nusakambangan adalah :
I. Sub Bagian Tata Usaha
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan
rumah tangga LAPAS. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Sub Bagian
Tata Usaha mempunyai fungsi
a. Melakukan urusan kepegawaian.
b. Melakukan urusan surat-menyurat, perlengkapan dan rumah tangga. Sub Bagian Tata Usaha terdiri dari:
Urusan Kepegawaian dan Keuangan
Urusan Kepegawaian dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian dan keuangan
Urusan Umum
Urusan Umum mempunyai tugas melakukan urusan surat-menyurat, perlengkapan dan rumah tangga
II. Seksi Bimbingan Narapidana/ Anak Didik dan Kegiatan Kerja
Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik mempunyai tugas memberi-kan
bimbingan pemasyarakatan narapidana/anak didik dan bimbingan kerja,
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Seksi Bimbingan
Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja mempunyai fungsi yaitu :
a. Melakukan regristrasi dan membuat statistik, dokumentasi sidik jari
serta memberikan bimbingan pemasyarakatan bagi narapidana/ anak didik.
b. Mengurus kesehatan dan memberikan perawatan bagi narapidana/ anak didik;
c. Memberikan bimbingan kerja, mempersiapkan fasilitas sarana kerja dan mengelola hasil kerja
Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja terdiri dari :
A. Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan;
Sub Seksi Regristrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan mempunyai tugas
melakukan pencatatan, membuat statistik,dokumentasi sidik jari serta
memberikan bimbingan dan penyuluhan rohani, memberikan latihan olah
raga,peningkatan pengetahuan, asimilasi, cuti dan penglepasan
narapidana/anak didik.
B. Sub Seksi PerawatanNarapidana/AnakDidik;
Sub Seksi Perawatan Narapidana/Anak Didik mempunyai tugas mengurus
kesehatan dan memberikan perawatan bagi narapidana/ anak didik.
C. Sub Seksi Kegiatan Kerja.
Sub Seksi Kegiatan Kerja mempunyai tugas memberikan bimbingan kerja,
mempersiapkan fasilitas sarana kerja dan mengelola hasil kerja.
III. Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib;
Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib mempunyai tugas mengatur
jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan,
menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang
bertugas serta menyusun laporan berkala dibidang keamanan dan menegakkan
tata tertib. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Seksi
Administrasi Keamanan dan Tata tertib mempunyai fungsi :
a. Mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan.
b. Menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang menegakkan tata tertib.
Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib terdiri dari:
A. Sub Seksi Keamanan;
Sub Seksi Keamanan mempunyai tugas mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan.
B. Sub Seksi Pelaporan dan Tata Tertib
Sub Seksi Pelaporan dan Tata tertib mempunyai tugas menerima laporan
harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas serta
mempersiapkan laporan berkala dibidang keamanan dan menegakkan tata
tertib
IV. Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP)
Kesatuan Pengamanan Lapas mempunyai tugas menjaga keamanan dan
ketertiban Lapas. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Kesatuan
Pengamanan Lapas mempunyai fungsi:
a. Melakukan penjagaan dan pengawasan terhadap Narapidana/ Anak Didik;
b.Melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban;
c. Melakukan pengawalan, penerimaan, penempatan dan pengeluaran narapidana/anak didik;
d.Melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran keamanan;
e.Membuat laporan harian dan berita acara pelaksanaan pengamanan.
Kesatuan Pengamanan Lapas dipimpin oleh seorang Kepala dan membawahkan
petugas Pengamanan Lapas.dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas berada di
bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Lapas.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Lembaga Pemasyarakatan, , Kepala
Kesatuan Pengamanan, Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian, Kepala Sub Seksi,
Kepala Urusan Wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan
sinkronisasi baik dalam lingkungan Lapas serta dengan instansi lain
diluar Lapas sesuai dengan pokok masing-masing maupun antar satu
organisasi dalam lingkungan Lapas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar