Rabu, 14 Juni 2017

283 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kelas II B Kuala Tungkal diusulkan mendapat Remisi Idul Fitri 2017

KUALA TUNGKAL- Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait tentang Syarat,tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (PP.32/1999).
Remisi terbagi menjadi 3 (tiga) :
1. Remisi Umum
2.Remisi Khusus
3.Remisi Tambahan.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2017, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kuala Tungkal mengajukan Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri bagi 283 orang Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat. dari 283 orang yang diusulkan mendapat Remisi tersebut terdiri dari :
1. Tindak Pidana Umum = 185 orang
2. Tindak Pidana Khusus terkait PP No.28 Tahun 2006 dan PP No.99 Tahun 2012 :
- Narkotika = 96 orang
- Tipikor = 2 orang
Total = 283 orang
Dengan besaran Remisi yang bervariatif terhitung dari lamanya masa pidana yang telah dijalani mulai dari 15 hari sampai dengan 2 bulan pengurangan masa hukuman. dari 283 orang yang diusulkan tersebut 54 orang mendapatkan remisi 15 hari, 222 orang mendapat remisi 1 bulan, 6 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 1 orang mendapatkan remisi sebesar 2 bulan. dasar hukum pemberian Remisi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan adalah :
1. Undang-undang No.12 tahun 1995
2. PP No.32 Tahun 1999
3. PP. No.28 Tahun 2006
4. PP No.99 Tahun 2012
5. Kepres RI No.174 Tahun 1999
6. Permenkumham RI No.M.09-HN.02.01 Tahun 1999
7. Permenkumham RI No.21 Tahun 2016
Menurut Wahyu Hidayat,Bc.,IP.,SE.,M.Si selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kuala Tungkal remisi yang diusulkan tersebut tinggal menunggu persetujuan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Jambi untuk remisi bagi tindak pidana umum serta persetujuan dari pusat (Kementerian Hukum dan Ham RI)untuk remisi bagi tindak pidana khusus terkait PP No.99 tahun 2012 dan PP No.28 Tahun 2006. dari 283 orang Warga Binaan yang di usulkan mendapat remisi, 4 orang mendapatkan RK.II (besaran remisi yang diperoleh narapidana menghabiskan masa pidananya) langsung bebas pada hari tersebut,pungkas beliau.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar